Saturday, December 20, 2008

Rayakan Liburan Sendirian? Nikmati saja!

Beban pekerjaan memang tidak bisa diprediksi. Kadang hal itu membuat liburan Anda bersama keluarga gagal total. Alhasil Anda harus menikmati liburan sendirian. Namun bukan berarti Anda tidak bisa menimatinya. Coba ikuti tips berikut ini!

1. Berlibur sendiri berarti saatnya Anda memikirkan diri sendiri tanpa harus repot memikirkan kepentingan orang lain. Bikin daftar hal-hal yang belum bisa Anda lakukan. Jika ada hal-hal di antara daftar tersebut yang bisa Anda lakukan saat liburan, lakukanlah. Jangan ragu-ragu.

2. Manjakan diri Anda bak raja atau ratu. Pergi ke resto favorit, pesan menu favorit. Atau pergi ke pusat perbelanjaan dan beli barang yang telah Anda inginkan sejak lama.

3. Teleponlah saudara atau teman yang juga bernasib sama dengan Anda (Anda pasti tidak sendirian). Ajak mereka merencanakan sesuatu yang seru. Misalnya berpesta, atau sekedar hangout bersama.

4. Jika semua hal sudah Anda lakukan, terakhir yang bisa dilakukan adalah tidur dan beristirahat. Coba ingat-ingat, kapan terakhir kali Anda bisa tidur nyenyak tanpa beban pikiran yang berat dan gangguan!

Jadi, liburan sendiri, nggak masalah kan?

Tuesday, December 09, 2008

Virus Lokal Terganas Tahun 2008

W32Dewi.161081
Virus yang lebih dikenal sebagai 'sang perawan' ini mulai menyebar pada Februari 2008. Virus ini menginfeksi file gambar dengan extensi .jpg, sehingga file asli tidak dapat dibuka. Tetapi tidak seperti kebanyakan virus lainnya, 'sang perawan' ini tidak memblok beberapa fungsi windows. Hanya saja ia menempatkan diri pada folder start up, sehingga setiap kali user menghidupkan PC, virus ini akan selalu menggandakan diri.

Cetix
Virus yang disinyalir berasal dari Bali ini mulai beredar sejak April 2008. Selain menginfeksi file microsoft word (.doc), cetix juga dapat menyerang folder dan virus ini pun dapat mempertahankan dirinya dengan cara melakuan restart komputer jika penggunanya berusaha menjalankan program yang berusaha mematikan virus.

Virus Hampa W32/Agent.EAOI
'Salam hangat buat orang medan' kalimat itulah yang akan muncul ketika komputer kita terjangkit virus hampa atau W32/Agent.EAOI ini. Virus yang suka menampilkan pesan-pesan dalam bahasa Medan tersebut mulai terdengar gaungnya sejak Mei 2008. Virus ini menempatkan diri pada memori komputer dan termasuk jenis virus yang sulit dihilangkan. Pasalnya, virus hampa akan melakukan log off jika kita berusaha menghapusnya. Tak tanggung-tanggung, folder maupun subfolder akan disembunyikan oleh virus ini terutama file dari flashdisk.

W32/Alman (Almanahe)
Virus ini sempat merepotkan banyak pengguna komputer di bulan Juli 2008. Memanfaatkan flashdisk atau disket sebagai media penyebarannya, W32 akan menanamkan file yang akan secara otomatis jalan jika pengguna mulai mengkoneksikan flashdisk atau disket tersebut ke dalam PC. Virus ini pun mempunyai kehebatan yang unik, ia dapat mengupdate dirinya sendiri layaknya program anti virus dan akan mencoba mendownload malware tertentu

Wednesday, December 03, 2008

Kebijakan Privatisasi BUMN

Kebijakan privatisasi aset – aset negara sangat dimungkinkan dilakukan dalam keadaan tertentu. Tetapi menurut saya kebijakan privatisasi tersebut tidaklah harus selalu dilakukan oleh pemerintah, kebijakan privatisasi dengan cara menjual aset – aset pemerintah berupa bentuk saham perusahaan BUMN akhir – akhir ini sering dilakukan pemerintah, hal ini dikarenakan pemerintah membutuhkan uang untuk membiayai keuangan negara, kebijakan privatisasi ini memang sangat efektif dilakukan pemerintah, terbukti dengan adanya kebijakan privatisasi BUMN, anggaran pemerintah tidak lagi mengalami defisit yang cukup besar.

Akan tetapi privatisasi bisa merugikan dalam jangka waktu yang lama, karena banyak perusahaan – perusahaan pemerintah yang di privatisasi merupakan perusahaan yang strategis, misalnya perusahaan telekomunikasi, perkebunan, pertambangan, dll. Tentunya apabila perusahaan tersebut kedepannya mempunyai prospek yang baik dan lebih maju, sudah barang tentu investor enggan melepas kembali kepemilikan perusahaan tersebut kepada pemerintah, adapun jika mereka mau melepaskannya, para investor tersebut akan menjual perusahaannya kembali kepada pemerintah, sehingga harga beli perusahaan yang telah di privatisasi dan ingin kembali diambil alih oleh pemerintah akan meningkat sangat tajam dibandingkan saat pemerintah menjual aset – aset perusahaan tersebut.

Dalam hal ini pemerintah harus lebih hati – hati dan selektif dalam melakukan kebijakan privatisasi, pemerintah dapat melakukan privatisasi pada aset – aset atau perusahaan yang dinilai kurang begitu maju dan kurang memberikan kontribusi bagi keuangan negara, akan tetapi pemerintah seharusnya tidak menjual aset – aset atau perusahaan yang mempunyai prospek yang baik dan menguntungkan untuk pemerintah, karena pemerintah akan rugi tidak bisa menikmati keuntungan yang penuh dari aset yang telah dijual ke pihak swasta.

Privatisasi sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah apabila keuangan negara cukup untuk membiayai belanja negara, walau bagaimanapun juga pemerintah harus mengikuti mekanisme pasar dalam menimbang setiap keputusan privatisasi. Hal ini untuk dapat melihat bagaimana pilihan publik(pasar) dalam menyikapi suatu keadaan ekonomi.

Apabila pemerintah tidak melakukan privatisasi, banyak cara lain untuk dapat mengurangi defisit anggaran negara, misalnya dengan cara peningkatan pemasukan dari sektor pajak, karena selama ini di Indonesia, potensi pajak belum sepenuhnya terserap oleh keuangan negara. Masih banyak pelanggaran – pelanggaran atau ketidak patuhan masyarakat akan pajak, tentunya apabila pendapatan dari pajak meningkat bisa memenuhi anggaran yang tersisa.

Selain dengan pajak, pemerintah juga dapat dituntut efisien dalam membuat kebijakan anggaran, karena selama ini yang saya lihat banyak anggaran negara yang dipergunakan untuk hal – hal yang sebenernya tidak begitu diperlukan, seperti tunjangan pejabat, pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, penindakan masalah korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan, dll. Tentunya dengan hal – hal tersebut kebijakan privatisasi tidak perlu lagi dilakukan oleh pemerintah, kecuali memang pemerintah mengalami keadaan yang sangat mendesak untuk memenuhi anggaran negara.

Sunday, November 30, 2008

Sistem pencoblosan Pemilu 2009 Merugikan Orang Awam

Sistem pencoblosan pemilu 2009. merugikan pemilih tradisional yang terbiasa mencoblos partai dan calegnya.

UU Parpol Nomor 10 tahun 2008 menerapkan aturan kalau dalam pencoblosan, pemilih tidak boleh mencontreng atau mencoblos tanda gambar parpol dan nama caleg secara bersamaan. Para memilih hanya diizinkan untuk mencontreng salah satu. Kalau mencoblos dua-duanya dianggap tidak sah.

Tentunya ini sangat krusial. Masyarakat awam yang kurang begitu mengerti akan hanya mengingat mencoblos dengan sistem lama. Dengan banyaknya kertas suara dan jumlah partai yang banyak, serta caleg yang jumlahnya melebihi 300 orang, kemungkinan akan banyak terjadi kesalahan dibandingkan dengan bisa mencoblos dua-duanya.

Ini menjadi kekhawatiran dan harus diilakukan sosialisasi cukup dalam dan cukup terencana,


Ini menjadi sakah saru permasalahan dalam tata cara penyoblosan saat ini, bagaimanapun jika terjadi kesalahan maka yang rugi adalah partai politik ataupun oleh orang yang dicoblos.

Tentunya dengan adanya sistem pencoblosan seperti itu akan semua pihak mulai dari KPU, PARPOL, dan para caleg harus turut serta mensosialisasikan tata cara pencoblosan yang benar dan sah..

Saturday, November 29, 2008

TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS

Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara.

Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.

Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:
(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.

Saturday, November 08, 2008

2 Jurus Jitu Membuka Tab Firefox yang Tertutup

Pada browser FireFox terdapat fitur bernama tab browsing di mana user bisa menjelajahi internet dan membuka halaman web pada tab yang terpisah dalam satu window. Jadi tidak perlu membuka banyak window jika ingin membuka banyak situs sehingga taskbar terlihat penuh.

Namun seringkali user tanpa sengaja menutup tab browser yang sebenarnya masih ingin dijelajahi karena ada informasi penting di dalamnya yang belum dibaca, bahkan berencana untuk mem-bookmark situs tersebut.

Jangan khawatir, para pengembang web browser sebenarnya sudah memikirkan skenario ini dan mengimplementasi sebuah fitur di mana tab yang tak sengaja ditutup dapat dibuka lagi. Caranya sangat mudah:

1. Klik menu History pada browser Firefox.
2. Pilih Recently Closed Tabs, lalu carilah situs yang tak sengaja Anda tutup tadi.

Cara lainnya yang lebih singkat lagi adalah tekan tombol Ctrl+Shift+T pada keyboard, tab browser yang baru saja Anda tutup bisa dibuka lagi.

Selamat mencoba!

Wednesday, October 29, 2008

Sumpah Mahasiswa Indonesia

“Kami Putera dan Puteri Indonesia Bersumpah untuk Terus Berjuang dan Berkarya dengan Segala Daya Demi Terciptanya Indonesia Berdaulat dan Sejahtera sebagai Bakti Kami pada Negeri”

Friday, October 17, 2008

Memblokir ID User Yahoo! Messenger

Ada beberapa cara yang bisa diterapkan untuk hal ini.Pertama, ketika
Anda menerima IM alias instant message dari seseorang yang tidak Anda kenal,
atau belum ada di dalam daftar teman Y!M Anda, atau Anda tidak ingin berbicara
dengan orang tersebut, Anda bisa mengabaikan (ignore) pesan-pesan yang dikirim
orang tersebut.Caranya, ketika muncul jendela IM dari orang yang belum tercantum
dalam Messenger List, maka di atas kanan jendela IM (bawah tombol menu Plug-ins,
Webcam, Games, dst..) akan muncul pilihan Add dan Ignore. Klik tombol Ignore.
Namun untuk memblokir ID user yang telah ada di dalam Messenger List, Anda harus
menghapus ID tersebut terlebih dahulu dari daftar teman Anda. Kemudian klik
tombol Ignore ketika mereka mengirim pesan.Lalu bagaimana bila orang tersebut
belum mengirimkan pesan dan Anda ingin segera meng-ignore mereka?Ada 2
cara:Masuk ke menu Messenger » Preferences » Ignore List » klik tombol Add dan
masukkan ID user yang Anda maksud Masuk ke menu Actions » Send an Instant
Message… » tab Other Contact » masukkan ID user yang Anda maksud dan kemudian
akan muncul jendela IM-nya untuk bisa Anda klik kembali tombol Ignore tersebut

Memblokir ID User Yahoo! Messenger via SMS

Kalau pada tulisan Memblokir
ID User Yahoo! Messenger yang lalu berisi langkah-langkah pemblokiran ID secara
manual lewat Yahoo! Messenger langsung, maka kali ini ada trik yang lebih mudah.
Karena dilakukan via SMS alias short message service.Berikut adalah
perintah-perintah SMS yang bisa Anda ketik untuk memblokir/membuka blokir daftar
Messenger List Anda:Memblokir 1 ID: block (Yahoo! ID)
Contoh: block dairyman88 Memblokir semua ID: block all Membuka blokir 1 ID:
unblock (Yahoo! ID)
Contoh: unblock dairyman88 Membuka blokir semua ID: unblock all Reset 1 ID:
reset (Yahoo! ID)
Contoh: reset dairyman88
Kemudian kirim SMS tersebut ke provider yang Anda gunakan di bawah ini:All
U.S. Supported Wireless Carriers » 92466 All India Supported Wireless Carriers
» 58242 TMTouch » 17776 Singtel » 428801 AIS » 83140 DTAC » 192466600 Globe »
2258800 SMART » 258600 Telkomsel » 4246000 Bagaimana, apakah tips Memblokir ID
User Yahoo! Messenger via SMS ini cukup membantu Anda? Jika iya, jangan lupa
untuk menyebarkan kepada kerabat & kolega Anda.

Tuesday, September 02, 2008

Tips, Trik, Mengembalikan Friendster yang dihack

Sebenarnya saya bukan orang yang paling tepat untuk menjawab persoalan hacking friendster ini. Selain memang bukan orang yang punya kompeten di bidang hacking, setelah keliling dengan mesin penjelajah Google, juga belum menemukan solusi yang jitu.Tapi melalui tulisan ini saya coba bantu sebisa saya. Meskipun pada dasarnya tips ini notabene mirip dengan tulisan rekan-rekan yang lain, namun ada beberapa bagian yang saya rasa perlu untuk ditambahkan.
Silahkan disimak…Bagaimana account Friendster bisa
dihack?Anda login tidak dari situs resmi Friendster.com.
Untuk itu, pastikan alamat yang tertera di address bar browser Anda hanyalah 2
alamat ini saja:http://www.friendster.com/index.php
http://www.friendster.com/login.php Selain kedua alamat di atas, jangan pernah
sekali-kali login atau memasukkan username & password Friendster Anda.
Contoh alamat palsu (fake address) Friendster: friendster81.bravehost.
Meng-klik alamat dari situs spyware yang dikirim melalui pesan.
Ada beberapa kasus, yang dengan sengaja mengirimkan sebuah pesan kepada korban
dan meminta korban untuk mengklik alamat web tertentu. Jika Anda menerima
pesan seperti itu, terlebih dari orang yang tidak Anda kenal atau Anda
mencurigai alamat web yang dikirimnya, maka jangan pernah sekalipun mencoba
meng-kliknya! Bisa jadi situs tersebut telah disusupi malware tertentu yang
dapat membaca cookies pada browser Anda sehingga pelaku dapat mengetahui
data-data Anda. Mengisikan data pada situs ketiga.
Seperti kasus nomor 2, ada modus yang meminta Anda mengisikan data-data Anda
dengan alasan administratif. Misalnya pendaftaran pada situs jual-beli
barang/komunitas tertentu. Maka jika Anda tidak yakin terhadap kredibilitas
situs tersebut, jangan pernah memberikan data Anda! Script penyusup dari
Komentar/Testimonial.
Cara yang paling marak terjadi saat ini adalah menyusupkan script tertentu
dari pesan komentar/testimonial yang dikirimkan seseorang kepada Anda. Pesan
itu kebanyakan berupa animasi flash atau kode HTML. Maka, waspadailah
komentar-komentar yang menyertakan animasi flash/berisi kode HTML. Yakinkah
Friendster Anda benar-benar telah dihack?Di dalam kepanikan, biasanya orang akan
kehilangan kendali atas pikirannya. Sehingga sebelum Anda terburu-buru
menyimpulkan bahwa Friendster Anda telah dihack seseorang, ada baiknya
memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang disampaikan tim support friendster
ini:FIRST, if you feel you are using the correct login and password and still
not getting in, you might be encountering a corrupted cookie issue. To fix
this, click on this link http://www.friendster.com/logout.php or enter it in
your browser. When you get to this page, CLICK ON THE “LOG OUT” LINK AT THE
TOP CORNER OF THE PAGE. This will force your browser to clear it’s login
cookie. Then try to log in again. If this does not work clear all cookies in
your browser, restart it, and try again. If that fails, Go to
www.friendster.com >After entering your email and password (and if you still
get looped to a login page asking you to again enter your login email and
password), click on of the tabs (profile, friends, invite) and see if you are
actually logged into your account. This should take care of your problem.If,
on the other hand, you cannot remember your password, use the [Forgot your
Password?] link on the log in page. This will cause your password to be sent
to the email address you registered with at Friendster. If you use Hotmail or
another web based email client be sure to check your “bulk” or “junk” mail
folders if you do not see the password message come to your account. For
security reasons, Customer Support can not send you your password (customer
support does not have access to passwords), so you will need to use the link
on the log in page to retrieve it.Mengembalikan Friendster yang dihackJika Anda
benar-benar yakin account Friendster Anda telah dihack seseorang, beberapa
langkah yang (mungkin) bisa mengembalikannya adalah sebagai berikut:Berdo’a
kepada Alloh subhanahuwata’ala agar diberi kemudahan dalam proses ini.
Hiperbolis? Mungkin. Tapi jangan pernah meremehkan kekuatan sebuah do’a,
apalagi do’a orang-orang yang terdzolimi. Bukankah dalam hal ini, Anda adalah
orang yang terdzolimi itu?! Beristighfar memohon ampun kepada Alloh
subhanahuwata’ala.
Barangkali ini sebuah teguran kepada Anda karena telah menyalahgunakan
Friendster untuk tujuan yang tidak disukai oleh Alloh. Kirim pesan ke ‘account
Anda’.
Kalau tidak ingin membuat account baru, Anda bisa meminta bantuan teman Anda
untuk mengirimkan pesan ke account Friendster Anda yang dihack. Apa isinya?
Tentu meminta penjelasan kenapa harus menghack account Anda dan kemungkinan
mengembalikannya. Mungkin sedikit gaya diplomatis sambil memelas, merayu,
mengiba-iba bisa membukakan pintu hati sang hacker (semoga…)
Pada tahap ini ada beberapa hacker yang mencuri-curi kesempatan untuk meminta
imbalan tertentu, atau malah sengaja minta untuk bertemu di cafe/mall tertentu
(Pe-De-Ka-Te ceritanya ). Nah, terserah Anda apakah ingin meladeninya atau
tidak. Kalaupun mau diladeni, Anda bisa manfaatkan untuk “menjebaknya”. Atur
waktu&tempat bertemu, lalu bawa beberapa ‘algojo’ Anda, dan ketika tiba
saatnya, minta para algojo Anda untuk “mengurus” pencuri itu Laporkan ke
pihak Friendster.com perihal kejadian hacking ini. Caranya?
Kirimkan email ke alamat help@friendster.com. Apa saja yang harus dikirim?
Tentu saja selain melaporkan bahwa account Anda telah dihack seseorang, Anda
juga harus menyertakan data-data pendukung seperti: alamat email dan
password yang dipakai untuk login ke Friendster, waktu terakhir Anda login
(hari, tanggal, jam hingga menit kalau bisa). Informasi yang saya peroleh dari
rekan-rekan yang sudah pernah mencoba cara ini, bahwa biasanya tim Friendster
akan melakukan konfirmasi laporan Anda sekitar 6 jam sejak e-mail kita
terkirim. Dan disana juga akan disediakan langkah-langkah selanjutnya seperti
mengisi formulir, dsb. Pastikanlah bahwa data-data yang Anda masukkan tidak
ada yang bertentangan. Dan ingat, Anda harus membalasnya kembali dalam jangka
waktu 24 jam, jika tidak maka kasus Anda akan dianggap selesai.Setelah semua
hal di atas Anda lakukan dengan benar, tunggulah beberapa saat hingga pihak
Friendster memproses laporan Anda. Mungkin akan memakan waktu 24 jam atau
lebih.Setelah semua divalidasi, maka Friendster akan mengirimkan konfirmasi
bahwa account Anda telah disuspend atau dibanned sehingga kini sang pencuri
tidak lagi dapat mengakses account Anda. Tapi tunggu dulu.. perjalanan belum
berakhir.Anda masih harus memvalidasi data pribadi Anda ke pihak Friendster
dengan mengirimkan e-mail yang berlampirkan foto dan fotokopi (scan) kartu
pengenal Anda. Entah itu SIM, KTP, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa. Dan
ingat, semua lampiran itu hukumnya wajib bin musti alias kudu sebagai bukti
bahwa Anda adalah pemilik yang sah dari account tersebut dan guna menghindari
counter-claim dari pihak lain di kemudian hari.Yang jelas, proses terakhir itu
benar-benar membutuhkan kesabaran ekstra. Pasalnya, proses itu konon memakan
waktu yang cukup lama. Bisa sampai berminggu-minggu lho…Yah, semua terserah
kepada Anda, kalau mau sabar menunggu ya monggo. Kalau tidak, tinggal bikin
account baru, beres. Yang harus dilakukan dikemudian hari?Bila semua sudah
beres, untuk mencegah persoalan ini terulang kembali, ada baiknya simak tips
berikut ini:Jangan pernah meng-hacking Friendster orang lain.
Ingatlah bagaimana kesusahan Anda mengembalikan account Anda, maka jangan
pernah berpikir untuk melakukan hal tersebut kepada orang lain. Jika tidak,
tunggu saja musibah berikutnya yang akan menimpa. Gunakan Friendster untuk
sesuatu yang bermanfaat.
Ingatlah bahwa kemungkinan ini teguran dari Alloh subhanahuwata’ala karena
Anda telah banyak menyalahgunakan Friendster untuk hal-hal yang tidak
disukai-Nya. Entah itu buat ‘mojok’, tepe-tepe (tebar pesona), atau perbuatan
zina lainnya. So, Stop It Right Now! Hati-hati memberikan data-data pribadi ke
pihak ketiga.
Termasuk juga memastikan bahwa situs yang Anda tuju adalah situs resmi
Friendster.com (lihat alamat login yang valid di atas). Jangan sembarangan
meng-klik alamat web/URL.
Cermati dengan seksama setiap alamat web/URL diberikan oleh seseorang lewat
kotak pesan, komentar/testimonial, terutama dari orang-orang yang belum pernah
Anda kenal sebelumnya. Waspadai komentar berupa animasi flash dan HTML
Kalau Anda tidak yakin, sebaiknya tidak usah meng-approve komentar/testimonial
yang mengandung file-file tersebut. Mudah-mudahan tips di atas bisa bermanfaat
untuk mengembalikan friendster yang dihack, meski saya tidak bisa menjamin bahwa
semua yang saya tuliskan di atas 100% manjur. Silahkan kalau ada yang mau
menambahkan… Friendster, Tips & Trik, Tutorial Kirim Cetak Lacak balik Anda
suka dan menganggap penting artikel ini? Bantu saya untuk berbagi kepada
rekan-rekan kita yang lain.

Wednesday, July 09, 2008

Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Tinta Pemilu 2004 dan Prosedur yang ada dalam KEPRES No.80 Tahun 2003

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah saat ini sering kita dengar di berbagai media massa nasional. Pada masa orde baru mungkin jarang sekali kita melihat pengumuman pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Media massa, namun setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003, setiap kegiatan Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diumumkan di media massa. Dengan adanya Peraturan tersebut diharapkan setiap Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah itu dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Beberapa saat yang lalu setelah Pemilihan Umum 2004 berakhir muncul kasus-kasus yang berhubungan dengan Penyediaan Logistik PEMILU 2004. Dan beberapa pelakunya berhasil dibawa ke meja hijau dan akhirnya berhasil dipenjarakan. Tetapi dari sekian dari banyak kasus tersebut ada yang salah satu keputusan hukumnya masih menimbulkan polemik hingga saat ini. Yaitu mengenai Kasus Prof. Rusady Kantaprawira dalam pengadaan Tinta Pemilihan Umum.
Pada sewaktu menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tinta PEMILU Prof. Rusady melakukan metode penunjukan langsung terhadap pemenang kualifikasi pengadaan tinta PEMILU, hal ini disebabkan waktu yang terbatas dan pada waktu itu produsen tinta dalam negeri tidak ada yang memenuhi kualifikasi standar yang telah ditetapkan KPU, berhubung waktu yang semakin terbatas tersebut pada saat sidang Pleno KPU yang pada saat itu dihadiri oleh Ketua KPU juga, Prof. Rusadi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu menyarankan agar dilakukan penunjukan langsung karena para produsen tinta tidak mampu untuk menyediakan tinta PEMILU tepat pada waktunya, sehingga Ketua KPU pun menyetujui saran dari Prof. Rusady untuk menunjuk beberapa produsen tinta tidak hanya satu produsen tetapi beberapa produsen tinta yang sudah memenuhi standar KPU yang saat itu meliputi produsen lokal dan juga produsen dari India yang ditunjuk langsung dalam pengadaan tinta KPU tersebut.
Yang menjadi permasalahan dalam penunjukan langsung tersebut adalah kesalahan prosedur, dalam konteks pengadaan tinta Pemilu 2004, metode penunjukan langsung dapat dibenarkan untuk dipakai dengan pertimbangan waktu yang sangat mepet. Namun sayangnya, panitia pengadaan menerapkan metode tersebut dengan prosedur yang tidak sesuai dengan Keppres No. 80/2003. Jadi, pemilihan metode penunjukan langsung dibenarkan, hanya saja tidak sesuai dengan ketentuan.
Salah satu kesalahan Prosedur Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif 2004 adalah tidak melakukan pengumuman. Padahal, Pasal 10 ayat (5) Keppres No. 80/2003 menetapkan salah satu tugas suatu kepanitiaan pengadaan adalah mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik. Tetapi berdasarkan penelusuran penyidik tidak ditemukan bukti panitia telah melakukan pengumuman di media. Dikatakan melanggar Peraturan yang ada yaitu Keppres No. 80/2003 sehingga Prof. Rusady Didakwa sebagai tersangka dalam kasus Kesalahan Prosedur tersebut.
Sebenarnya dalam kasus tersebut Prof. Rusadi hanya mengusulkan penunjukan langsung dalam pengadaan tinta PEMILU 2004. Sedangkan keputusan berada di Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Ketua KPU. Dan menurut pendapat beberapa ahli hukum, dakwaan tersebut tidaklah tepat dijatuhkan kepada Prof. Rusady karena pasal – pasal yang dijatuhkan untuk mendakwa Prof. Rusady tersebut hanyalah pasal apabila terjadi situasi yang normal, sedangkan yang dilakukan oleh Prof. Rusady adalah situasi darurat di mana panitia pengadaan Tinta PEMILU harus menyediakan dalam waktu yang sangat sempit sehingga dilakukanlah proses penunjukan langsung.
Jika kita merujuk sebenarnya siapa yang bertanggung jawab dalam proses penunjukan langsung tersebut, Sebenarnya Laporan atau usul panitia kepada KPU tidak memaksa dan tidak mengikat. KPU sebagai lembaga dan penggunaan barang dan jasa mempunyai kekuasaan dan wewenang serta hak penuh untuk menolak atau menerima apa yang diusulkan atau dilaporkan oleh panitia pengadaan. Dengan diterimanya usul panitia pengadaan oleh KPU dan diterbitkannya SK KPU tentang penunjukan rekanan penyedia barang dan jasa, maka secara hukum KPU telah mengambil alih tanggung jawab dari panitia pengadaan.
Sehingga, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah KPU, bukan panitia pengadaan yang sudah selesai dan dibebaskan dari tanggung jawabnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan tinggi maupun kasasi menyebutkan berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti bahwa Prof. Rusady menikmati uang negara sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Jika dikatakan yang diperkaya adalah rekanan, maka hal tersebut sangat tidak logis dan tidak adil, karena pengusaha mana pun juga pasti untuk mendapatkan keuntungan. Fakta persidangan membuktikan bahwa keuntungan para perusahaan rekanan sebesar 10 hingga 15 persen secara bisnis dan akuntansi masih dalam batas kewajaran.
Proses penunjukan langsung rekanan dengan sistem" multi winner"(beberapa pemenang ) dan perata-rataan harga tinta merupakan bentuk penyelesaian yang adil dan bijak mengingat tidak ada satu pun perusahaan tinta yang mampu menyediakan seluruh kebutuhan tinta pemilu dalam waktu singkat. Tindakan itu dilakukan untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan Pemilu. Sehingga, kalaupun tindakan tersebut dikatakan melawan hukum secara formal, hal tersebut tetap saja tidak dapat dipidana karena ada dasar pembenar atau alasan pemaaf.
Sebenarnya dalam perkara pengadaan tinta pemilu legislatif 2004, keuangan negara tidak dirugikan karena harga tinta tersebut di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta di bawah pagu anggaran dari Departemen Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, maka unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta unsur dapat merugikan keuangan negara tidak terbukti.
Apabila salah satu unsur pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Prof. Rusadi itu tidak terbukti, maka dakwaan itu harus dinyatakan tidak terbukti. Maka, majelis hakim agung pada tingkat kasasi, telah jelas melakukan kekhilafan dan kekeliruannya yang nyata dalam putusannya yang menghukum terdakwa.
Pada tingkat kasasi, Rusadi dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Namun, hukuman mengganti kerugian negara senilai Rp1,3 miliar yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan pertama dihapuskan pada putusan tingkat banding dan kasasi.


Lima bukti baru yang diajukan oleh Rusadi di antaranya perjanjian pelaksanaan pengadaan tinta sidik jari Pemilu Legislatif 2004 yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen KPU, Susongko Suhardjo, dan Direktur Utama PT Cipta Tora Utama, Hasan Fatoni. Karena Wasekjen KPU yang menandatangani perjanjian itu, maka seharusnya secara hukum Wasekjen yang secara hukum bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan tinta Pemilu.
Selain itu, dalam bukti-bukti tersebut terdapat bukti kuitansi pembayaran yang ditujukan pada kepala biro keuangan KPU sebagai bukti baru, karena masalah pembayaran dilakukan oleh Biro Keuangan KPU, maka sebagai ketua panitia pengadaan Prof. Rusady sama sekali tidak berurusan dengan masalah harga dan pembayaran.
Berdasarkan bukti – bukti yang ada tersebut sebenarnya Prof. Rusady tidak dapat didakwa dengan dakwaan Pidana atau Perdata karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran Pidana atau Perdata yang ada hanyalah sebuah kesalahan prosedur dalam proses penunjukan langsung, dan seharusnya apabila Prof. Rusady akan diberikan hukuman akan kelalaiannya cukup dengan Sanksi administrasi pun sudah cukup.
Kembali kepada Keppres No. 80/2003, sebenarnya peraturan ini masih banyak celah dalam pelaksanaannya. Walaupun Peraturan ini sudah beberapa kali di revisi, tetapi perubahannya hanya bersifat sementara sehingga mengakibatkan peraturan ini agak melenceng dari tujuan awal agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Selain itu dalam Keppres ini dirasa kurang lengkap, karena secara keseluruhan ini Keppres ini lebih kepada Metode pelelangan umum, tidak dijelaskan bagaimana tata cara pengadaan lainnya seperti Pelelangan terbatas, Pemilihan langsung, dan penunjukan langsung.
Keppres ini pun tidak menilai barang/jasa berdasarkan kualitas yang baik dan lebih melihat dari penawaran harga terendah maka barang/jasa yang dihasilkan pun tidak berkualitas, sehingga barang/jasa yang diterima lebih cepat rusak, tidak dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama, sehingga hal ini menyebabkan inefisiensi karena apabila barang/jasa bekualitas buruk dan tidak tahan lama, maka pemerintah akan lebih sering melakukan pengadaan barang dan jasa, sehingga terjadi pemborosan anggaran.

Analisis Kenaikan BBM

Communication (komunikasi)
Sejak 10 tahun terakhir, kenaikan harga BBM menjadi ritual dilema politik-ekonomi setiap pemerintahan yang berkuasa di Indonesia di Indonesia. Ketika Pemerintahan Soeharto menaikkan harga BBM di tahun 1998, maka demonstrasi masyarakat secara luas di Indonesia mencapai puncaknya dan menjatuhkan pemerintahan tersebut.
Pemerintahan setelah era Soeharto berupaya berbagai cara untuk melunakkan hati masyarakat ketika akan mengumumkan harga BBM naik. Pemerintahan Megawati bahkan tidak ingin melukai hati rakyat miskin dengan mempertahankan agar harga BBM tidak dinaikkan dan subsidi BBM meningkat. Namun secara politik rakyat tidak lagi memilih Megawati pada Pemilu 2004 karena berharap adanya pemimpin baru akan membawa perubahan kebijakan yang secara signifikan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun pertama SBY-JK memerintah, harga dinaikkan dua kali pada tahun 2005, sekitar 30 persen pada sekitar bulan Maret dan lebih dari 120 persen pada bulan Oktober 2005 dengan janji "tidak akan lagi menaikkan harga BBM selama masa pemerintahannya" dan pada bulan Juni 2008 Pemerintah akan kembali menaikkan harga BBM.
Daya Beli Rakyat
Secara ekonomi minyak bumi di Indonesia maupun di dunia sudah semakin langka sehingga kenaikan harga merupakan suatu keniscayaan, yaitu pasti terjadi cepat maupun lambat. Naiknya harga BBM di Indonesia hanya masalah penentuan waktu, karena gejolak kenaikan harga dunia secara terus menerus akan menekan kenaikan harga BBM domestik dalam negeri setiap saat.
Persoalan politik-ekonomi menjadi sangat penting. Apa untungnya kenaikan harga BBM tahun ini bagi rakyat dibandingkan dengan kenaikan pada tahun-tahun berikutnya? Pemerintah sudah mengumumkan bahwa BBM akan dinaikkan segera dan rakyat miskin akan menerima kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta paket bantuan pangan murah. Dengan kenaikan harga BBM, APBN akan dihemat sekitar Rp25 triliun. Dari jumlah tersebut akan dialokasikan sekitar Rp14 triliun untuk BLT dan bantuan pangan murah untuk rakyat miskin, serta sekitar Rp11 triliun sisanya untuk berbagai program pemerintah lainnya.
Persoalannya adalah BLT hanya diberikan maksimum satu tahun setelah kenaikan harga BBM, dan tidak sama besarnya dengan kenaikan harga barang maupun transportasi, sehingga dapat dipastikan tidak akan membantu daya beli rakyat miskin dalam jangka panjang karena hanya bersifat sementara. Di samping itu, data penduduk miskin yang digunakan hanyalah data Sensus Kemiskinan 2005 yang akan dicoba diperbarui secepatnya, sehingga ketidaktepatan pembagian BLT akan cukup besar.
Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak memiliki data akurat tentang penduduk miskin tahun 2008 atau paling tidak tahun 2007? Jelas pula bahwa berbagai program subsidi atas nama penduduk miskin saat ini lebih dinikmati penduduk tidak miskin karena kelemahan implementasi dari berbagai program tersebut yang tidak menyeluruh. Subsidi pupuk yang tujuannya untuk petani miskin, justru diberikan kepada produsen pupuk, sehingga pupuk murah bersubsidi justru tidak tersedia bagi petani miskin pada saat diperlukan. Subsidi BBM diberikan kepada PLN dan Pertamina yang dampaknya adalah justru bagian terbesar subsidi tersebut dinikmati konsumen kaya. Subsidi pangan berupa raskin maupun minyak goreng murah operasi pasar, keduanya sangat rawan penyimpangan karena tidak dapat lagi membedakan apakah yang menerima orang miskin atau bukan miskin. Ekspor ilegal pupuk dan BBM marak terjadi secara sistematis dan meluas di seluruh daerah. Suatu ironi bagi program subsidi untuk penduduk miskin.
Jalan Keluar (Disposition)
Ada dua kiat utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dan perlu didukung masyarakat luas secara sungguh-sungguh: Pertama, mempercepat program pengalihan subsidi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin dari subsidi barang (berupa pupuk, BBM, raskin, dsb) menjadi bentuk subsidi bagi penduduk miskin.
Alasan subsidi BBM sebagai subisidi barang "salah sasaran" selalu menjadi alasan utama untuk menaikkan harga BBM sejak 2005 yang lalu. Namun faktanya selama tiga tahun terakhir ini tetap saja pemerintah mempertahankan skema subsidi barang melalui program pupuk bersubsidi murah untuk petani, beras untuk rakyat miskin, operasi pasar minyak goreng, dan sebagainya.
Pemerintah Indonesia sekarang maupun yang akan datang perlu segera dengan tegas mencanangkan subsidi langsung bagi rakyat miskin secara menyeluruh dengan mengidentifikasi rakyat miskin melalui sensus dan survei BPS di seluruh daerah secara
tahunan, dan memberikan kartu identitas tunggal secara nasional bagi mereka yang tergolong miskin untuk dapat memperoleh jaminan nasional dari pemerintah. Walaupun penduduk miskin tersebut bukan penduduk setempat karena alasan pekerjaan sementara, misalnya, mereka harus tetap dapat memperoleh hak Jaminan Nasional. Sebaliknya tidak boleh seorang penduduk memperoleh lebih dari satu kali jaminan nasional untuk penduduk miskin.
Kedua, agar rakyat segera dapat mengonsumsi energi murah di dalam negeri, pemerintah Indonesia di pusat maupun daerah perlu segera menyukseskan program diversifikasi energi dalam waktu sesingkat-singkatnya, yaitu pengalihan dari konsumsi energi BBM ke energi alternatif. Jadi walaupun harga BBM naik, rakyat tidak perlu khawatir harga listrik, transportasi, dan pengolahan makanan juga akan naik karena pemerintah telah mengalihkan ke sumber energi lain.
Program diversifikasi memang telah disebutkan dalam rencana pemerintah sejak sekitar 1990-an, namun dalam pelaksanaannya ternyata "sangat tidak memadai" karena sebagian besar anggaran yang mendanai berbagai program pemerintah justru mendorong penggunaan BBM yang mahal dan justru mengekspor sumber energi kita yang murah (misal gas bumi).
Pemerintah Indonesia sejak saat ini perlu memfokuskan untuk menghemat energi BBM di dalam negeri, yaitu secara tegas dan segera menghentikan rencana pembangunan berbagai pembangkit listrik bertenaga BBM yang biayanya sekitar Rp2.250 per kWwh. Sebaliknya, pemerintah perlu secara bertahap segera memperluas rencana pembangkit listrik bertenaga panas bumi yang biayanya hanya sekitar sepertiganya, yaitu Rp750 per kWh atau bahkan ke pembangkit listrik tenaga gas yang hanya sekitar seperempatnya, yaitu sekitar Rp550 per kWh.
Sungguh sangat tidak logis keadaan Indonesia saat ini yang justru mengonsumsi energi mahal di dalam negeri dan mengekspor energi murah ke luar negeri. Tidak masuk akal pula di mana Indonesia yang memiliki cadangan panas bumi terbesar dunia justru masih memakai listrik bertenaga BBM, padahal Indonesia sudah menjadi net-importir BBM. Juga sangat tidak logis ketika rakyat Indonesia memerlukan sumber energi murah di dalam negeri seperti gas yang seharusnya dapat dipakai untuk mendukung konsumsi transportasi dan pengolahan makanan rakyat maupun industri di dalam negeri agar biaya produksi murah justru diekspor ke luar negeri dan kita kekurangan bahan bakar gas di dalam negeri.
Saatnya kita menyambut 100 tahun Kebangkitan Nasional dan 10 tahun Era Reformasi dengan niat menjadi tuan di negeri sendiri dan bertekad " Propeningkatan kesejahteraan rakyat: Hemat energi mahal, Pakai energi murah!"

Rasionalitas Terjadinya Penyimpangan di Instansi Publik

Di antara tema-tema besar yang menjadi wacana publik belakangan ini menyangkut pembaruan penyelenggaraan birokrasi/pemerintahan (misalnya, good public governance, akuntabilitas dan reliabilitas instansi publik, pemberantasan korupsi/kolusi/nepotisme, demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan), terdapat satu persoalan kecil yang senantiasa luput untuk diungkap, dianalisis dan di tangani secara struktural-rasional yaitu tentang pembiayaan management expenses di lingkungan birokrasi. Management expenses yang dimaksud di sini adalah berbagai pengeluaran/biaya yang pada praktiknya secara kelembagaan harus dibayar/ditanggung oleh satu instansi publik dalam relasinya dengan masyarakat luas dan berbagai instansi publik lain baik bersifat hirarkis maupun horisontal, namun jenis pengeluaran/biaya tersebut tidak tersedia dalam anggaran. Bentuknya antara lain biaya akomodasi dan menjamu tamu dinas, permintaan sumbangan dari organisasi sosial masyarakat, keikutsertaan dalam berbagai perhelatan yang bersifat relasi-koordinatif (misalnya: pameran pembangunan dan pawai mobil hias memperingati hari jadi RI/Propinsi). Termasuk juga pengeluaran untuk tamu “setengah dinas” yaitu pejabat/keluarga pejabat dari instansi lebih tinggi berlibur atau melakukan perhelatan pribadi (acara mantu, khitanan, pesta kawin perak/emas, dsb.) di wilayah kerja satu instansi bawahan.

Tentu sangat sulit diterima nalar orang normal bahwa instansi publik mampu menanggung berbagai beban biaya padahal tidak tersedia anggarannya. Hal ini karena penggunaan anggaran pada instansi publik tidak seperti pada entitas bisnis, yaitu anggaran yang ada ditujukan untuk pembiayaan layanan publik yang tidak berorientasi profit/surplus. Kalau pun timbul penerimaan anggaran dari layanan publik yang dijalankan, dananya tidak dapat dipakai langsung atau dapat dipakai langsung melalui mekanisme yang ditetapkan secara ketat, dan yang pasti bukan untuk pembiayaan management expenses seperti termaksud di atas.

Lantas, dari mana dan dalam bentuk apa sumber-sumber pembiayaan yang selama ini dieksploitasi oleh instansi publik? Rasanya relatif mustahil para pejabat publik/PNS secara sukarela melakukan penghimpunan dana bersumber dari kocek sendiri, lebih-lebih kondisi obyektif sebagian besar PNS tidak semuanya gemah ripah loh jinawi.

Selain itu, mengapa praktik ini terjadi dan terus berlangsung, padahal para birokrat terikat oleh peraturan-peraturan yang bersifat limitatif.

Secara legal formal, sudah ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang pada intinya berisi larangan bagi pejabat publik/PNS untuk memberi, menerima, dan/atau menjanjikan sesuatu. Dari pihak mana pun yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan yang diambilnya (PP Nomor 30/1980, isinya sumpah jabatan setiap pejabat publik, jiwa, dan semangat UU Nomor 28/1999). Peraturan yang ideal secara tekstual tersebut ditambah kesadaran/kepedulian masyarakat yang kian tajam mengkritisi segala aspek kehidupan birokrasi/birokrat selama empat tahun era reformasi, ternyata tidak menyurutkan praktik terjadinya management expenses di lingkungan instansi pemerintah. Tentu relatif sulit untuk memperoleh data otentik tentang terjadinya praktik ini, tetapi para birokrat yang berada pada “lingkaran dalam manajemen” satu instansi publik tentu "meng-amini" pernyataan ini.


ANALISIS ARTIKEL
Selama ini mungkin kita sering melihat bagaimana pejabat mendapatkan pengawalan ketat, pawai setiap ada hari peringatan,tamu – tamu pejabat datang. Tetapi mungkin tak terduga bahwa biaya yang digunakan untuk kegiatan tersebut tidak ada dalam anggaran sebenarnya. Hal tersebut tentu saja hal yang sangat aneh mengingat biasanya Instansi pemerintah biasanya selalu melakukan audit dan perhitungan dalam anggaran tanpa ada bentuk kegiatan suatu Instansi tanpa dibiayai dari anggaran.
Kecenderungan penguasa, terutama di negara-negara berkembang, untuk melanggar hukum yang dibuatnya sendiri dapat dilacak pada sejarah pembentukan negara-negara tersebut. Berbeda dengan negara-negara industri yang berkesempatan menumbuhkan birokrasi yang berbasis pada prestasi (merit system), kelembagaan politik yang kompetitif, proses pemerintahan yang mapan dan transparan, serta masyarakat sipil yang berpengetahuan cukup (well informed) dan didukung oleh perkembangan media massa, negara-negara sedang berkembang tidak memiliki pengalaman yang sama.
Akibat warisan penjajahan, lembaga-lembaga pemerintah di negara sedang berkembang cenderung lebih lemah, masyarakat sipilnya kurang berperan serta dalam pengambilan keputusan publik, dan proses-proses birokrasi serta politik berlangsung kurang terbuka dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi demikian, aparat negara yang efektif, serta kemampuan menegakkan hukum nyaris tidak ada.
Seperti halnya kasus diatas, hal tersebut justru masih diragukan apakah hal tersebut termasuk dalam penyimpangan atau bukan. Dilihat dari kasus tersebut dapat kita lihat memanglah sebuah penyimpangan anggaran. Akan tetapi penyimpangan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Instansi tersebut, karena untuk keperluan – keperluan protokol seperti diatas memang tidak ada dalam anggaran yang dibuat.

Seharusnya Untuk hal – hal tersebut. Instansi tersebut harus sudah menggarkan dari awal. Agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam anggaran. Sehingga tidak terjadi lagi penyelewengan anggaran, walaupun penyimpangan anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan intern istansi tersebut.
Dalam pelaran anggaran kepada pihak pihak yang terkaitpun akan menimbulkan masalah. Apabila Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit keuangan instansi tersebut tentunya akan dianggap sebagai penyimpangan. Sedangkan mengenai kebutuhan protokoler terhadap tamu-tamu itu sebenernya sebuah kebutuhan yang tidak perlu dan hanya menghambur – hamburkan anggaran yang tidak perlu. Karena kebutuhan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang.
Kalau memang ada penyelewengan, kan ada Hukum yang akan mengatasi semuanya? Inilah justru masalahnya, kita sering benar mendengar bahwa banyak KKN di Indonesia, tapi toch kita lihat jangankan pada saat Orde Baru, bahkan pada saat Reformasi KKN jalan terus dan tak ada yang bisa disalahkan sebagai KORUPTOR, sementara kerugian Negara terus berjalan? Jadi kenapa selalu tak ada yang bisa dihukum? Selalu bisa lolos? Selalu bebas murni? kenapa kenapa? dan 1001 pertanyaan lainnya! Padahal kita punya UU, kitapun punya polisi, punya tentara dan perangkat lainnya?
Satu saja pertanyaan atau pernyataan! Bila UU dan alat/hamba hukum berjalan sebagaimana mestinya maka semuanya akan beres. Jadi segala kekalutan yang terjadi ini adalah disebabkan karena semua UU dan peralatan negara berjalan dengan tidak beres! Penuh kolusi kongkalikong. Padahalkan kita punya Tentara Pembela Rakyat, apabila memang Pengelola Negara yang civil nyeleweng? Ia kalau tentara itu memihak rakyat! kalau justru tentara (pimpinannya) justeru ikut bermain!? malah merekapun ikut menumpuk kekayaan? malah makin sulit korupsi diberantas! malah pemberantas korupsi itu yang akan konyol duluan!
Ini fitnah katanya? Tidak ada buktinya! Walau tidak ada bukti, kenyataan adalah Indonesia miskin dan banyak hutang, tidak ada bukti bukan berarti tidak bisa dibuktikan, akan tetapi setiap yang betul betul ingin menegakkan keadilan dan kebenaran selalu akan kandas ditengah jalan, entah dijegal secara halus, atau dihentikan dengan membuat mati dlsb. Rupanya Bandit di Indonesia sudah merasuk kemana mana; Di DPRnya, di MPRnya, di Kepolisian, di Tentara, jangan dikata di BUMN dan Ditjen Irjen, itulah biang segala KKN. Kita melihat banyak BUMN yang bejibun dengan Hutang tapi para Dirutnya punya 5 mobil mewah, punya tanah dimana mana dlsb, dan ujungnya itu BUMN dengan seenaknya saja diambilalih oleh NEGARA yang artinya harus ditanggung oleh seluruh BANGSA INDONESIA! Beberapa gelintir manusia menikmati nangkanya, sementara Rakyat Indonesia kena getahnya! Yang susahnya main kongkalikong ini bukan hanya ditingkat Pusat saja tapi hampir menyeluruh ke daerah-daerah maka dengan demikian, untuk kemakmuran dan keadilan ini akan makin sangat jauh sekali untuk tercapai. Juga pengadilanpun ikut jadi mafia juga.
Dengan demikian pertanyaan timbul: kapan Indonesia akan Merdeka sepenuhnya? Jawabannya hanya Tuhan saja yang tahu. Benar benar negeri ini sudah sedemikian parah penyakitnya, sementara manusia tidak sadar juga, bahwa perbaikan Indonesia sebenarnya terletak pada kemauan untuk berbuat banyak untuk negeri ini, dan makin hari kita lihat kenyataan tidak demikian, orang tetap berlomba dengan segala cara untuk kalau bisa menjadi kaya atau makin kaya maka kalau tingkat kesadaran berbangsa dan bertanah air serta memakmurkan bangsa makin turun. Saya kira kehancuranlah yng akan kita terima! Ini semua memang kesalahan kita dari sejak pertama Merdeka menyerahkan negeri ini pada perampok, maling, garong, dan mafia! Maka walaupun saya mengemukakan fakta ini. Saya sendiri sebenarnya tidak punya ide bagaimana cara memperbaikinya, karena semua tergantung kesadaran seluruh bangsa ini, baik yang duduk di MPR, DPR, Kepolisian, Tentara, Dirjen, atau Itjen, andaikata mereka tidak sadar dan tetap melakukan kolusi untuk kepentingan pribadi maka tunggu saja HANCURNYA Indonesia ini. Semua tergantung kesadaran dari semua pihak

Wednesday, July 02, 2008

Praktek Tender yang Buruk (Dalam Pengelolaan APBN

Meskipun terdapat banyak masalah dalam proses perencanaan anggaran di sisi pemerintah dan parlemen, proses implementasi adalah muara dari kebijakan anggaran dan yang paling memiliki potensi terbesar terjadinya kerugian negara dan masyarakat.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah bagian dari siklus anggaran yang paling penting sekaligus paling bermasalah. Siklus anggaran bergerak dari perencanaan di tingkat pejabat perencana di departemen atau dinas pemerintah, masuk ke daftar tim anggaran pemerintah, dibahas dalam panitia anggaran legislatif, kemudian disahkan lewat paripurna Dewan dan diimplementasikan lewat proses tender. Meskipun terdapat banyak masalah dalam proses perencanaan anggaran di sisi pemerintah dan parlemen, proses implementasi adalah muara dari kebijakan anggaran dan yang paling memiliki potensi terbesar terjadinya kerugian negara dan masyarakat.


Kerugian negara pada proses tender dapat disebabkan oleh tidak rasionalnya nilai proyek yang disepakati karena penggelembungan anggaran atau tidak bermutunya proyek pemerintah yang dikerjakan (misalnya proyek jalan tol yang ambles). Kerugian kedua biasanya disebabkan oleh dipilihnya pelaksana proyek yang punya tabiat memperbesar budget proyek atau bahkan tidak memiliki kemampuan atau tidak memenuhi kualifikasi dalam melaksanakan pekerjaan. Dipilihnya pemenang dari mereka yang seharusnya kalah tender bisa disebabkan oleh banyak faktor: kedekatan, uang, tekanan politik, atau tekanan kekuasaan karena jabatan yang lebih tinggi.


Kasus surat Sekretaris Kabinet yang saat itu santer sebenarnya hanyalah salah satu modus dalam praktek buruk pengadaan. ICW mendaftar 10 bentuk korupsi yang berkaitan dengan pengadaan. Di antaranya penggelapan, penyuapan, uang komisi, bisnis orang dalam, pilih kasih, dan penyalahgunaan wewenang. Pada prakteknya, dalam pengadaan seperti di atas dapat terjadi dua atau tiga modus secara bersama-sama dalam satu kasus.


Pengalaman kasus yang pernah ditangani pejabat hukum Indonesia menunjukkan dimenangkannya perusahaan yang buruk dalam pengadaan pemerintah karena perusahaan bersangkutan memiliki hubungan yang dekat dengan pejabat yang menjadi eksekutor proyek. Dalam kasus ini, modus suap terjadi untuk membangun kedekatan dan kesepakatan awal dan ada uang komisi sebagai imbalan jika proyek digolkan. Untuk mengusahakan agar proyek tersebut bisa diarahkan ke pihak tertentu, pejabat atau panitia tender dapat melakukan penggelapan dengan tidak membuka identitas peserta tender.


Mereka juga melakukan diskriminasi atau pilih kasih dengan mempersulit peserta tender lain. Tidak hanya itu, mereka mengirimkan surat sakti agar dapat mempengaruhi keputusan panitia tender atau bahkan untuk membatalkan proses tender dan mengarahkannya ke penunjukan secara langsung dengan berbagai alasan. Dalam beberapa kasus, pejabat terkait juga sering kali membocorkan pagu anggaran. Akibatnya, pengajuan proyek dapat didekatkan dengan nilai anggaran untuk memaksimalkan keuntungan sehingga tender menjadi tidak berguna karena tidak mendukung asas efisiensi anggaran.


Praktek surat sakti memiliki konsekuensi hilangnya jabatan akibat tidak patuh pada atasan, apalagi atasannya bukan sembarang atasan. Akibatnya, instansi atau dinas pemerintah bersangkutan harus menurut untuk memuluskan jalan perusahaan tertentu menjadi pemenang. Dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Kabinet, Sun Hoo Engineering sudah berkali-kali berupaya membangun kedekatan dengan pemerintah Indonesia sejak 2004 (Koran Tempo, 27 Februari 2006). Upaya pendekatan sudah pernah dilakukan dengan Hamzah Haz, yang pada saat itu masih menjabat wakil presiden. Upaya kedua dilakukan kepada Sekretaris Kabinet pemerintah Yudhoyono-Kalla, yang merupakan orang terdekat di lingkaran kekuasaan.


Ini menunjukkan proyek yang diusulkan tentu bukan sembarang proyek. Selain dananya besar, kepentingan bisnis yang menanti di balik keberhasilan proyek ini juga sudah di depan mata, melihat lokasi proyek yang strategis untuk pengembangan usaha.


Terlepas dari besarnya tanggungan APBN terhadap megaproyek bernilai triliunan ini, upaya Sun Hoo dapat dikategorikan upaya mempengaruhi kebijakan anggaran. Tugas ini seharusnya ada di tangan pejabat perencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri sebagai instansi teknis.
Dengan mendekati Sekretaris Kabinet, Sun Hoo tentu saja membutuhkan dukungan kekuasaan yang lebih besar yang tidak lain berada di tangan Presiden.


Keterlibatan Sekretariat Kabinet, terlepas dari mana yang benar di antara dua surat yang ditandatangani Sudi Silalahi, tentu tidak dapat diterima. Pertama, instansi yang dikomandoi Sudi bukanlah instansi teknis yang bersangkutan. Kedua, sudah disebutkan nama perusahaan, yang menyiratkan keberpihakan orang atau instansi yang terdekat dengan Presiden ini. Dapat dikatakan bahwa pada kasus ini telah terjadi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan upaya menjagokan perusahaan tertentu. Hal ini jelas melanggar aturan pengadaan yang menyebutkan pengadaan barang dan jasa pemerintah (tender) harus dilakukan agar pembiayaan APBN atau APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, dan bersaing.
Juga harus dilakukan secara adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (pasal 3 No.1).


Hal ini harus menjadi preseden bagi penegakan hukum atas indikasi korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini tentu saja menjadi tantangan sekaligus ujian berat bagi pemerintah Yudhoyono-Kalla.

Friday, May 30, 2008

Analisis PERDA K3 Kota Bandung

Kota Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang berkembang sangat pesat. Kota bandung juga merupakan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Tentunya seiring dengan kemajuan kota berbagai permasalahan pun kemudian muncul mengiringi laju perkembangan kota. Sebagai salah satu Kota tersbesar di Indonesia, Kota Bandung juga tentunya mempunyai masalah akan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota. Sebagaimana Kota Besar lainnya K3 sering menjadi permasalahan yang paling sering terjadi dalam sebuah kota. Padatnya Penduduk yang semakin bertambah akibat arus urbanisasi tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi K3 disuatu Kota. Maka dari itu Pemerintah Kota Bandung dirasakan perlu mengeluarkan Peraturan Daerah(PERDA), sebagai Peraturan yang mengikat bagi siapa saja yang berada di di daerahnya.

Dalam Pelaksanaan PERDA tersebut banyak ditemukan berbagai masalah yang dihadapi baik berupa hambatan dari Pihak Pemerintah daerah maupun dari Masyarakat Kota Bandung Pada Umumnya.

KETERTIBAN

Untuk Ketertiban banyak terjadi masalah dalam Penerapan PERDA ini. Mulai dari Jalan Raya di Kota Bandung yang sering terjadi kemacetan. hal ini biasanya dakibatkan oleh tidak imbangnya perkembangan Jalan di Kota Bandung dengan Pertumbuhan Jumlah Kendaraan, Dibeberapa Ruas Jalan diberlalukan satu arah untuk memperlancar Arus Lalu Lintas dan diberlakukan Jalan Bebas Becak. Solusinya adalah beralih ke Kendaraan Publik, akan tetapi Kendaraan Umum pun tidak begitu memadai, bahkan sering menambah kemacetan, karena angkutan umum sering berhenti di tempat yang tidak semestinya dengan sembarangan.

Hal yang lainnya adalah pejalan kaki yang kurang begitu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Trotoar di Kota Bandung Semakin Sempit diakibatkan adanya pelebaran Jalan. Hal tersebut diperparah dengan sering digunakannya Trotoar oleh banyak pedagang Kaki Lima Untuk tempat berjualan. Setelah diberlakukan Perda K3 ini memang aparat bertindak tegas dengan menggusur secara paksa PKL yang berjualan di Trotoar.

Untuk Ketertiban Lingkungan Kota. Pemerintah Daerah Kota Bandung Beserta Pihak yang terkait melakukan Penanaman dan Perawatan terhadap Pohon – pohon di Tepi Jalan sebagai bagian dari penghijauan Kota, Akan tetapi Apabila terjadi Hujan Besar yang disertai angin Ribut kadang Pohon pohon tersebut sering tumbang sehingga menimbulkan Korban Jiwa, hal ini merupakan akibat kurangnya pengawasan terhapa pohon pohon di Kota Bandung. Kemudian Walau sudah dianjurkan Oleh pemerintah bahwa setiap Masyarakat harus menanam Tanaman, Apotek Hidup, atau sumur Resapan di pekarangan rumah. masih banyak Masyarakat yang enggan melaksanakannya, bahkan ada yang mengatakan tidak mengetahui anjuran tersebut.

Anak jalanan dan gelandangan pun masih banyak berkeliaran dijalanan atau di Traffic Light di kota Bandung, sehingga sering mengganggu ketertiban Jalan. dan masih kurangnya pembinaan terhadap Tuna Wisma,Gelandangan,dll. Lalu masalah Ketertiban Susila juga masih terjadi. dibeberapa titik di Kota Bandung masih banyak orang yang memperjualbelikan Kaset Video Porno, serta masih banyak Wanita Tuna Susila yang berkeliaran di Kota Bandung.Walaupun beberapa saat lalu lokalisasi Saritem dibubarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

KEBERSIHAN

Permasalahan Kebersihan Kota Bandung terutama kebersihan Sampah merupakan salah satu permasalahan yang paling besar di Kota Bandung,beberapa waktu lalu di Kota Bandung terjadi Krisis Sampah yang mengakibatkan banyak Sampah menggunung dibeberapa TPS(Tempat Pembuangan Sementara) akibat ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir(TPA). untuk saat ini permaslahan kebersihan terlihat lebih baik,walau masih ada penumpukan sampah dimana2. Untuk kedepannya Pemerintah Kota Bandung akan membangun PLTSA(Pusat Listrik Tenaga Sampah) yang sampai saat ini keberadaannya masih menimbulkan Pro dan Kontra.Dalam masalah sampah diperlukan adanya sosialisasi yang baik agar Warga Kota Bandung tidak membuang sampah sembarangan.

Untuk Kebersihan Udara, Kota Bandung termasuk dalam Kebersihan Udara yang Buruk, hal ini dikarenakan penggunaan Bahan Bakar Fosil yang semakin meninggkat dikarenakan peningkatan Jumlah kendaraan bermotor serta pabrik-pabrik disekitar Kota Bandung. Diadakannya Uji Emisi pada setiap kendaraan bermotor dirasa kurang begitu efektif, karena kendaraan di kota Bandung bukan hanya berasal dari kota Bandung saja, tetapi Kota kota disekitar Bandung. Selain itu kebersihan Udara juga bisa disebabkan oleh asap Rokok, Di Kota Bandung sangat sedikit sekali tempat – tempat atau ruangan khusus Merokok pada tempat-tempat publik.

Untuk Kebersihan Air. kualitas Air di Kota Bandung memang masih baik dibanding kota-kota bsar lainnya. akan tetapi butuh sebuah perawatan lingkungan yang baik, agar Kota Bandung mempunyai kualitas air yang baik. Masih banyak Industri-industri yang tidak mempunyai Instalasi pengolahan limbah atau air kotor sehingga mengakibatkan sungai tercemar. contohnya kita dapat melihat Sungai Air Cikapundung yang semakin lama semakin Kotor dan dipenuhi oleh Limbah. maka dari itu perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap Industri yang membuang limbahnya ke sungai. serta Tindakan yang tegas terhadap Industri yang tidak mampunyai Pengolahan Limbah atau Air kotor.

KEINDAHAN

Kota Bandung Terkenal dengan Julukan kota kembang dikarenakan oleh keindahannya atau pada zaman Belanda sering disebut Parisj Van Java. Pemerintah Kota Bandung Tentunya mempunyai tugas untuk menjaga keindahan kota Bandung. Akhir – akhir ini Pemerintah Kota bandung sering melakukan Penghijauan,akan tetapi tidak konsisten dibeberapa titik dilakukan pembangunan taman akan tetapi disisi lain Pemerintah juga menebangi beberapa Pohon sehingga mengakibatkan keindahan berkurang.

Saat ini kota Bandung sudah terkenal sebagai Surga belanja di Indonesia sehingga mengakibatkan meningakatnya arus wisatawan dari luar Kota Bandung. dan berdampak pada makin pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan. sehingga lahan terbuka Hijau pun makin sulit ditemukan di Kota Bandung. beberapa tempat bersejarah sejak zaman Belanda pun saat ini masih kurang terurus, padahal itu merupakan salah satu aset berharga yang di dapat dijadikan tujuan Wisata.

Banyak Titik di Kota Bandung yang dipenuhi oleh Reklame – reklame sehingga mengurangi keindahan Kota. walaupun diberlakukan beberapa kawasan bebas Reklame, tetapi hingga saat ini Reklame masih banyak terpampang dibanyak titik di Kota Bandung. Selain Reklame banyak beberapa Tugu – tugu atau patung peringatan bersejarah yang rusak, padahal benda – benda tersebut sangat berarti bagi Masyarakat Kota Bandung. Selain itu dibeberapa taman masih dirasa kurang aman sehingga banya terjadi pencurian pada alat – alat di taman seperti Lampu Taman, Pompa Air mancur dll. Selain itu Banyak sarana-sarana Publik yang rusak di akibatkan oleh Warga yang tidak bertanggung jawab.tentunya dalam hal ini pemerintah Kota Bandung Perlu mengajak Masyarakat Kota Bandung Untuk meningakatkan Kepeduliannya terhadap Keindahan Kota.

SANKSI

Dalam hal ini Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah bagi seseorang yang melanggar PERDA tersebut sudah jelas terpampang dalam PERDA yang dibuat dan atas konsultaasi dengan DPRD, akan tetapi Sanksi dilapangan yang kerap diberikan oleh aparat dilapangan masih kurang tegas, seperti masih tidak disiplinnya aparat dalam menjaga kawasan yang yang dianggap rawan dalam pelanggaran PERDA K3. Selain itu masih adanya praktik KKN juga bisa menghambat terhadap tegaknya aturan ini. Selain itu banyak masyarakat masih merasa kurang atas sosialisasi PERDA ini, banyak masyarakat yang tidak tahu pemberlakuan PERDA ini, bahkan tidak mengerti. Dalam hal ini tentunya Pemerintah Kota Bandung Tentunya harus lebih mensosialisasikan PERDA ini agar masyarakat pun dapat turut serta dalam menjaga Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Bandung.Sementara itu PERDA No.11 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang K3 hanya memperjelas sanksi yang akan diberikan kepada seseorang pelanggar PERDA Tersebut.