Sunday, November 30, 2008

Sistem pencoblosan Pemilu 2009 Merugikan Orang Awam

Sistem pencoblosan pemilu 2009. merugikan pemilih tradisional yang terbiasa mencoblos partai dan calegnya.

UU Parpol Nomor 10 tahun 2008 menerapkan aturan kalau dalam pencoblosan, pemilih tidak boleh mencontreng atau mencoblos tanda gambar parpol dan nama caleg secara bersamaan. Para memilih hanya diizinkan untuk mencontreng salah satu. Kalau mencoblos dua-duanya dianggap tidak sah.

Tentunya ini sangat krusial. Masyarakat awam yang kurang begitu mengerti akan hanya mengingat mencoblos dengan sistem lama. Dengan banyaknya kertas suara dan jumlah partai yang banyak, serta caleg yang jumlahnya melebihi 300 orang, kemungkinan akan banyak terjadi kesalahan dibandingkan dengan bisa mencoblos dua-duanya.

Ini menjadi kekhawatiran dan harus diilakukan sosialisasi cukup dalam dan cukup terencana,


Ini menjadi sakah saru permasalahan dalam tata cara penyoblosan saat ini, bagaimanapun jika terjadi kesalahan maka yang rugi adalah partai politik ataupun oleh orang yang dicoblos.

Tentunya dengan adanya sistem pencoblosan seperti itu akan semua pihak mulai dari KPU, PARPOL, dan para caleg harus turut serta mensosialisasikan tata cara pencoblosan yang benar dan sah..

No comments: