Wednesday, December 03, 2008

Kebijakan Privatisasi BUMN

Kebijakan privatisasi aset – aset negara sangat dimungkinkan dilakukan dalam keadaan tertentu. Tetapi menurut saya kebijakan privatisasi tersebut tidaklah harus selalu dilakukan oleh pemerintah, kebijakan privatisasi dengan cara menjual aset – aset pemerintah berupa bentuk saham perusahaan BUMN akhir – akhir ini sering dilakukan pemerintah, hal ini dikarenakan pemerintah membutuhkan uang untuk membiayai keuangan negara, kebijakan privatisasi ini memang sangat efektif dilakukan pemerintah, terbukti dengan adanya kebijakan privatisasi BUMN, anggaran pemerintah tidak lagi mengalami defisit yang cukup besar.

Akan tetapi privatisasi bisa merugikan dalam jangka waktu yang lama, karena banyak perusahaan – perusahaan pemerintah yang di privatisasi merupakan perusahaan yang strategis, misalnya perusahaan telekomunikasi, perkebunan, pertambangan, dll. Tentunya apabila perusahaan tersebut kedepannya mempunyai prospek yang baik dan lebih maju, sudah barang tentu investor enggan melepas kembali kepemilikan perusahaan tersebut kepada pemerintah, adapun jika mereka mau melepaskannya, para investor tersebut akan menjual perusahaannya kembali kepada pemerintah, sehingga harga beli perusahaan yang telah di privatisasi dan ingin kembali diambil alih oleh pemerintah akan meningkat sangat tajam dibandingkan saat pemerintah menjual aset – aset perusahaan tersebut.

Dalam hal ini pemerintah harus lebih hati – hati dan selektif dalam melakukan kebijakan privatisasi, pemerintah dapat melakukan privatisasi pada aset – aset atau perusahaan yang dinilai kurang begitu maju dan kurang memberikan kontribusi bagi keuangan negara, akan tetapi pemerintah seharusnya tidak menjual aset – aset atau perusahaan yang mempunyai prospek yang baik dan menguntungkan untuk pemerintah, karena pemerintah akan rugi tidak bisa menikmati keuntungan yang penuh dari aset yang telah dijual ke pihak swasta.

Privatisasi sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah apabila keuangan negara cukup untuk membiayai belanja negara, walau bagaimanapun juga pemerintah harus mengikuti mekanisme pasar dalam menimbang setiap keputusan privatisasi. Hal ini untuk dapat melihat bagaimana pilihan publik(pasar) dalam menyikapi suatu keadaan ekonomi.

Apabila pemerintah tidak melakukan privatisasi, banyak cara lain untuk dapat mengurangi defisit anggaran negara, misalnya dengan cara peningkatan pemasukan dari sektor pajak, karena selama ini di Indonesia, potensi pajak belum sepenuhnya terserap oleh keuangan negara. Masih banyak pelanggaran – pelanggaran atau ketidak patuhan masyarakat akan pajak, tentunya apabila pendapatan dari pajak meningkat bisa memenuhi anggaran yang tersisa.

Selain dengan pajak, pemerintah juga dapat dituntut efisien dalam membuat kebijakan anggaran, karena selama ini yang saya lihat banyak anggaran negara yang dipergunakan untuk hal – hal yang sebenernya tidak begitu diperlukan, seperti tunjangan pejabat, pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, penindakan masalah korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan, dll. Tentunya dengan hal – hal tersebut kebijakan privatisasi tidak perlu lagi dilakukan oleh pemerintah, kecuali memang pemerintah mengalami keadaan yang sangat mendesak untuk memenuhi anggaran negara.

No comments: