Friday, May 08, 2015

Menakar Peluang Tri Rismaharini dan Ridwan Kamil untuk memimpin Jakarta

Beberapa waktu yang lalu Cyrus Network Research and Consulting melakukan survey mengenai peluang incumbent Ahok, Tri Rismaharini dan Ridwan Kamil memipin Jakarta, hasilnya   dari empat nama yang disodorkan, Ahok memperoleh suara 37,3 persen, Ridwan 23,8 persen, Risma 18,3 persen dan Djarot Saiful Hidayat 6,3 persen. Sedangkan dari segi popularitas, Ahok memperoleh dukungan 96 persen, Risma 74 persen, dan Ridwan 73 persen.

Menariknya dari calon-calon tersebut mayoritas tidak mempunyai ikatan yang kuat dengan parpol, bahkan cenderung independen. Ahok yang merupakan Gubernur Jakarta saat ini, walaupun pada saat maju sebagai wakil gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Joko Widodo pada tahun 2012 diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Gerindra, tetapi pasca perhelatan pilpres 2014 beliau mengundurkan diri dari partai Gerindra yang mengusungnya, sehingga saat ini Ahok tidak terikat dengan parpol manapun. Untuk Ridwan Kamil, walaupun beliau diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra pada saat Pemilukada Kota Bandung tahun 2013, Ridwan Kamil bukanlah kader dari partai pengusungnya dan cenderung independen. Sedangkan Tri Rismaharini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, akan tetapi hubungan Tri Rismaharini dengan PDI Perjuangan tidak begitu erat, beliau jarang sekali mengikuti kegiatan partai, bahkan beberapa waktu yang lalu Tri Rismaharini hampir di makzulkan oleh parlemen dimana PDI Perjuangan termasuk yang mendukung pemakzulan Tri Rismaharini.

Sementara itu dalam survey yang di rilis oleh cyrus mengenai jalur pencalonan gubernur hasilnya adalah Jalur partai politik: 34,8 persen,Jalur independen‎: 44,8 persen, Tidak tahu/ tidak menjawab: 20,4 persen‎. Hasil survey tersebut merupakan sebuah warning bagi partai politik yang selama ini menjadi kendaraan bagi calon kepala daerah, ini juga merupakan indikator kepercayaan masyarakat kepada partai politik yang mulai luntur.
Ridwan Kamil

Walikota Bandung yang mulai menjabat sejak 16 September 2013 ini mempunyai latar belakang sebagai arsitek dan ahli tata kota. Selama memimpin banyak merubah wajah kota bandung diantaranya adalah penataan ruang terbuka untuk publik berupa taman-taman tematik yang bertujuan utuk meningkatkan index of happines warga kota, menertibkan PKL, menggerakan partisipatif masyarakat dalam memelihara kota bandung, layanan pengaduan media sosial yang lebih responsif, menyediakan bus gratis untuk pelajar. Dalam bidang birokrasi Ridwan Kamil membuat command centre untuk memantau aktivitas kota Bandung,membuat bansos online untuk meminimalisir resiko penyalahgunaan dana bansos yang terjadi di era kepemimpinan walikota sebelumnya, dan yang terkini adalah membuat kredit UKM tanpa bunga bagi masyarakat Kota Bandung. Walaupun banyak kemajuan yang terlihat di Kota Bandung dibawah kepemimpinan Ridwan Kamil, masih banyak masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini, diantaranya adalah kemacetan, banjir, anak jalanan, dan masalah sosial lainnya. Saat ini masih belum ada upaya yang nyata dalam mengatasi kemacetan di Kota Bandung, minimnya transportasi massal yang memadai masih menjadi masalah terbesar di Kota Bandung, program pembangunan transportasi massal saat ini masih sering maju mundur dan berubah-ubah tanpa realisasi yang jelas. Banjir cileuncang juga masih sering terjadi di beberapa titik Kota Bandung yang menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Berdasarkan kinerja Ridwan Kamil dalam memimpin Kota Bandung saat ini lalu dihadapkan dengan tantangan masalah DKI Jakarta yang sangat pelik yaitu kemacetan dan banjir, rasanya beliau masih belum layak untuk memimpin Jakarta walaupun banyak prestasi yang telah ditorehkan dalam memimpin Kota Bandung, alangkah lebih baik jika Ridwan Kamil menyelesaikan masa tugas kepemimpinannya dan menyelesaikan masalah-masalah yang belum terselesaikan di Kota Bandung saat ini. Dari segi politis karakter Ridwan Kamil masih belum kuat dalam menghadapi persoalan politik di Jakarta yang sangat rumit, selain itu masa pemerintahannya yang tergolong belum lama dan baru berakhir di tahun 2018 masih belum bisa dijadikan tolak ukur keberhasilannya. Mungkin dimasa yang akan datang apabila Ridwan Kamil sukses mengatasi masalah-masalah yang tersisa di Kota Bandung beliau akan layak menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Tri Rismaharini

Walikota Surabaya yang menjabat sejak tanggal 28 September 2010 ini merupakan walikota yang berlatar belakang sebagai birokrat. Selama memimpin Kota Surabaya hampir lima tahun, dimana tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatannya sebagai walikota Surabaya banyak kebijakan yang merubah wajah kota terbesar kedua di Indonesia ini menjadi lebih baik, sebagai birokrat yang mempunyai pengalaman di bidang penataan kota dan taman, Tri Rismaharini menyulap kawasan ruang terbuka publik di Surabaya yang tadinya sempat kumuh menjadi lebih baik, kawasan pedestrian yang tertata, usahanya tersebut telah diganjar oleh berbagai penghargaan di tingkat internastional terkait penataan kota. Dalam bidang birokrasi, Tri Rismaharini telah banyak menciptakan inovasi-inovasi dalam birokrasi, salah satunya adalah membentuk smart city yang terintegrasi untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta bersih dari tindakan KKN. Dalam bidang sosial, keberaniannya untuk menutup pusat prostitusi terbesar se-Asia Tenggara yang telah bertahun-tahun hidup patut di apresiasi. Seperti masalah kota besar lainnya, Kota Surabaya tak luput dari masalah kemacetan dan minimnya sarana transportasi massal, untuk masalah ini Kota Surabaya masih belum memperoleh solusinya, berbagai usaha yang dilakukan banyak menemui kendala, dalam hal pembangunan transportasi massal sempat terjadi konflik kepentingan dengan Gubernur Jawa Timur yang lebih menginnginkan adanya tol dalam kota Surabaya, sedangkan walikota lebih menginginkan transportasi massal berbentuk tram yang merupakan transportasi yang sempat berjaya di Surabaya pada masa perang kemerdekaan. Dalam prsepektif politik, Tri Rismaharini sempat menghadapi beberapa benturan politik semasa menjabat sebagai walikota Surabaya, yang pertama adalah pada tahun 2011 dimana beliau sempat akan di makzulkan oleh DPRD Kota Surabaya akibat kenaikan pajak reklame, ironisnya partai yang mengusung beliau sebagai walikota ikut mendukung untuk menurunkan Tri Rismaharini dari kursi walikota Surabaya. Benturan politik berikutnya adalah hubungan dengan wakil walikota Surabaya yang tidak harmonis. Berkat dukungan yang kuat dari warga Surabaya yang mengapresiasi kinerja beliau benturan politik tersebut berhasil dilewati tanpa mempengaruhi kinerjanya dalam mengelola Kota Surabaya.

Peluang Tri Rismaharini dalam memimpin DKI Jakarta tergantung dari dinamika politik di Kota Surabaya, tahun 2015 ini merupakan tahun terakhirnya menjabat sebagai walikota Surabaya. Belum ada pertanda beliau kembali mencalonkan diri sebagai calon walikota Surabaya, walaupun partai yang mengusungnya yaitu PDI Perjuangan menyatakan akan kembali mengusung Tri Rismaharini sebagai calon walikota Surabaya pada PEMILUKADA tahun 2015 ini. Akan menarik sekiranya jika beliau tidak mencalonkan diri sebagai walikota Surabaya di periode selanjutnya, maka peluangnya untuk masuk dalam bursa Gubernur DKI Jakarta semakin besar, berdasarkan pengalamannya menghadapi benturan politik di Surabaya, beliau dinilai akan mampu menghadapi dinamika politik di DKI Jakarta yang lebih keras. Dari prsepektif kebijakan publik, belum tuntasnya pekerjaan beliau dalam mengatasi kemacetan dan memperbaiki transportasi massal di Surabaya, menimbulkan sebuah keraguan mampukah beliau mengatasi permasalahan utama Kota Metropolitan Jakarta saat ini, yaitu kemacetan dan banjir.

Munculnya kedua tokoh tersebut dalam survey yang dilakukan oleh Cyrus Network Research and Consulting tersebut menunjukan bahwa masyarakat di Jakarta membutuhkan pemimpin yang berani dan professional dalam mengatasi masalah-masalah yang ada di kotanya, masyarakat di Jakarta cenderung rasional dalam menentukan pemimpinnya, tidak ada lagi dikotomi bahwa Jakarta harus dipimpin oleh pemimpin yang berasal dari orang lokal Jakarta, asalkan pemimpin tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan terbukti bisa mengatasi permasalahan-permasalahan yang dimiliki oleh sebuah kota maka masyarakat akan memilihnya. Hal tersebut baik untuk iklim demokrasi di negara kita, dan juga mendorong pemimpin-pemimpin di tingkat lokal untuk terus berprestasi apabila ingin meningkatkan kepemimpinannya di tingkat nasional.

Wednesday, April 15, 2015

Mimpi Kereta Api Cepat di Indonesia

Kebutuhan transportasi publik di Indonesia saat ini sudah sangat mendesak, terutama di pulau jawa yang merupakan pulau terpadat di Indonesia dan juga pusat kegiatan ekonomi di Indonesia. Kemajuan ekonomi yang berimbas kepada semakin besarnya kebutuhan akan transportasi publik menimbulkan masalah yang cukup pelik. Beban jalan raya di pulau jawa semakin berat oleh semakin bertambahnya kendaraan tidak di iringi dengan pertumbuhan jalan yang memadai membuat laju kendaraan terhambat. Disaat jalan raya tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut maka perlu sebuah alternatif lain.

Kereta Api merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah transportasi publik yang tidak memadai tersebut, saat ini jalur kereta api di pulau jawa khususnya pantura telah di tingkatkan kapasitasnya melalui pembangunan rel double track Jakarta-Surabaya, dengan pembangunan rel double track tersebut diharapkan dapat meningkatkan alur distribusi dan transportasi di pulau jawa terutama jalur pantura yang merupakan urat nadi  perekonomian pulau jawa. Namun setelah selesainya pembangunan jalur kereta api double track tersebut, ternyata masih belum cukup untuk menyelesaikan masalah transportasi di pulau jawa.

Pada tahun 2013 Di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sempat muncul gagasan untuk membangun sistem kereta api cepat seperti yang dilakukan di negara maju seperti Jepang dengan Shinkansen atau Prancis dengan TGV, gagasan tersebut muncul dikarenakan adanya tawaran investasi dari Japan International Cooperation Agency (JICA), kemudian menteri perhubungan pada saat itu EE.Mangindaan merespon positif rencana tersebut dan sebagai tahap awal akan dilakukan kajian awal  dengan tiga opsi rute. Tiga opsi rute ini, Jakarta-Surabaya melewati Cirebon dan Semarang. Kedua, Jakarta-Surabaya melalui Bandung, Cirebon dan Semarang. Ketiga, Jakarta-Surabaya melalui Cikarang, Bandung, Cirebon dan Semarang. 

Terjadinya pergantian pimpinan di pucuk pemerintahan membuat gagasan pembangunan kereta cepat ini terbengkalai, hingga pada medio Januari 2015 Presiden Joko Widodo melalui Kepala Bappenas memutuskan untuk membatalkan proyek kereta tersebut dengan alasan daya beli berdasarkan pendapatan perkapita masyarakat tidak dapat memenuhi nilai investasi yang ditanamkan untuk pembangunan kereta cepat . Akan tetapi pada bulan Maret 2015, setelah kunjungan ke Jepang dan Tiongkok, dimana pada saat itu Presiden Joko Widodo sempat merasakan layanan kereta api cepat Shinkansen dalam lawatan dari Tokyo ke Nagoya. Sepulangnya kembali ke tanah air Presiden menyatakan tertarik membangun kereta cepat di Indonesia, khususnya pulau Jawa.

Dilanjutkannya kembali rencana pembangunan kereta api cepat di era kepemimpinan presiden Joko Widodo dikarenakan adanya tambahan investor yang berminat menggarap proyek tersebut, jika di era kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya JICA saja yang tertarik, kali ini investor dari Tiongkok juga menyatakan berminat terhadap investasi kereta api cepat di Indonesia. Proyek ini dilanjutkan karena pemerintah ingin melihat berbagai jenis kajian yang dilakukan oleh investor terhadap proyek kereta cepat di pulau jawa, dengan banyaknya kajian yang dilakukan, diharapkan dapat diperoleh model yang tepat untuk pembangunan proyek kereta cepat ini.

Terkait pendanaan proyek ini diharapkan tidak bersumber dari negara, melainkan murni dana investasi dari pihak investor, pemerintah hanya memberikan arahan serta izin prinsip terhadap pelaksanaan pembangunan kereta api cepat ini. Karena apabila menggunakan dana APBN akan menguras dana yang sangat besar dan akan menimbulkan ketidak adilan dengan daerah lain diluar pulau jawa. Sebaiknya dana APBN digunakan untuk membangun infrastruktur kereta api yang belum memadai diluar pulau jawa, seperti pembangunan jalur kereta api lintas Sumatera yang membentang dari Banda Aceh hingga Bakaheuni, kereta api di Papua, Sulawesi, hingga pulau Kalimantan.

Tantangan kedepan mengenai kelanjutan proyek ini sangat sulit. Pertama terkait pembebasan lahan di pulau jawa yang sangat sulit dan mahal, proyek tol trans Jawa yang sama-sama menghubungkan Jakarta dengan Surabaya saja  yang dicanangkan sejak era orde baru sampai sekarang masih belum selesai. Kedua terkait imbal balik investasi yang diperkirakan cukup lama sekitar 30-50 tahun sejak pembangunan kereta cepat dilaksanakan, hal ini disebabkan masih rendahnya pendapatan perkapita Indonesia, dan apabila kereta cepat ini mulai di operasikan maka tarif yang dibebankan kepada penumpang akan sangat mahal, maka hal-hal tersebut perlu dipertimbangkan oleh investor sebelum melaksanakan proyek ini.

Untuk jalur lintasan kereta cepat yang saat ini terdapat tiga opsi yaitu : Pertama, Jakarta-Surabaya melewati Cirebon dan Semarang. Kedua, Jakarta-Surabaya melalui Bandung, Cirebon dan Semarang. Ketiga, Jakarta-Surabaya melalui Cikarang, Bandung, Cirebon dan Semarang. Opsi pertama merupakan lintasan paling ideal, karena lebih mudah dalam melaksanakan pembangunan, terkait dengan daerah yang cenderung datar dan jarak tempuh yang lebih pendek sehingga dana yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek ini lebih efisien, dibandingkan dengan opsi lainnya yaitu melalui Bandung, karenakan kontur daratan menuju dan dari Bandung cenderung berbukit-bukit sehingga menyulitkan dalam proses kontruksi jalur kereta cepat, selain itu jika kedepannya dilanjutkan hingga ke Surabaya rute yang ditempuh sedikit memutar ke selatan, dan kurang efisien dalam jarak serta waktu tempuh.

Saat ini kebutuhan akan kereta api cepat memang belum begitu penting, persaingan kedepannya akan head to head dengan transportasi udara jika melihat kemungkinan waktu tempuh yang dibutuhkan dari Jakarta ke Surabaya selama kurang lebih tiga jam, kereta api cepat ini cukup kompetitif kedepannya dengan transportasi udara, karena transportasi udara masih membutuhkan waktu untuk check-in dan juga letak bandar udara yang agak jauh dari pusat kota, dibandingkan dengan kereta api yang stasiunnya bisa langsung mengakses pusat kota. Untuk kelanjutan proyek ini tergantung dari niat pihak investor yang berani menanamkan investasi untuk kereta cepat dengan tantangan-tantangan yang ada, sedangkan peran pemerintah sifatnya hanya memfasilitasi investor untuk mengembangkan transportasi kereta api di pulau Jawa.

Wednesday, February 18, 2015

Menuju Pemilukada Serentak

Setelah Hiruk pikuk Pemilihan umum presiden 2014, Indonesia sempat diributkan oleh ulah anggota dewan yang secara aktif, responsif mengesahkan Undang - Undang  Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah(Pemilukada) dari yang sebelumnya pemilihan secara langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui keterwakilan di DPRD. Dalam prosesnya banyak timbul pro kontra terhadap keputusan tersebut, baik dari sebagian fraksi di DPR maupun reaksi keras dari masyarakat yang merasa hak pilihnya dicabut dan beberapa kepala daerah yang akan merasa kesulitan apabila dipilih tidak langsung melalui DPRD. Akibat dari berbagai penolakan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 mengenai UU Pemilukada dimana dalam PERPUU tersebut Pemilukada dilaksanakan secara langsung dipilih oleh rakyat dengan beberapa perbaikan. Setelah melalui proses drama politik yang rumit, akhirnya pada tanggal 20 Januari 2015 PERPUU tersebut disahkan menjadi UU PEMILUKADA.

Setelah pengesahan UU Pemilukada, rupanya dinamika politik masih akan terus berlanjut, karena setelah pengesahan UU terrsebut, DPR berinisiatif melakukan revisi terhadap UU tersebut, ada beberapa point yang dilakukan revisi yaitu : Pertama, calon kepala daerah akan dipilih berpasangan dengan satu wakil. Kedua, penyelenggara Pilkada adah KPU atau KPUD,"tambahnya. Ketiga, sengketa Pilkada diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus harus sudah terbentuk sebelum Pilkada serentak nasional 2027. Keempat, yang masa jabatan kepala daerah habis di tahun 2015 dan semester pertama 2016 Pilkadanya dilaksanakan Desember 2015. Yang masa jabatannya berakhir di semester akhir 2016 dan berakhir 2017 Pilkadanya dilaksanakan di Februari 2017. Yang masa jabatannya berakhir di tahun 2018 dan 2019 Pilkadanya di bulan Juni 2018. Kelima, Pilkada tak menggunakan ambang batas minimal kemenangan. Calon yang mendapat suara terbanyak akan menjadi pemenang. Aturan ini dibuat atas alasan efisiensi. Keenam, hubungan kekerabatan anak atau orang tua, suami-istri, menantu-mertua, tidak boleh ikut Pilkada di satu daerah, kecuali setelah jeda satu masa jabatan. Ketujuh, pembiayaan Pilkada dari APBD dan APBN. Kedelapan, persyaratan pendidikan SMU. Terakhir, uji publik ditiadakan, diserahkan ke masing-masing parpol dalam bentuk sosialisasi.

            Beberapa point dalam revisi tersebut bertentangan dengan semangat perubahan yang diusung oleh UU PEMILUKADA yang baru. Pertama mengenai calon kepala daerah yang harus dipilih secara berpasangan, selama ini dalam prakteknya banyak sekali kepala daerah yang pecah kongsi, data dari Mendagri menyebutkan bahwa hingga saat ini pasangan kepala daerah mencapai angka 93 persen pecah kongsi atau sekitar 986 pasangan dan hanya 7 persen atau 40 yang berpasangan kembali. Hal tersebut terjadi karena adanya “kawin paksa” yang dilakukan oleh parpol pengusung pasangan calon kepala daerah yang hanya melihat faktor politik kekuasaan di daerah tanpa melihat faktor kesesuaian ideologi serta visi misi calon kepala daerah dengan pasangannya, sehingga pada saat menjabat timbul gesekan-gesekan politik yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah yang berdampak kepada terhambatnya proses pemerintahan di daerah. Apabila pemilukada tidak dipilih secara berpasangan, maka kepala daerah dapat memilih sendiri wakilnya yang sesuai dengan ideologi serta visi misinya, sehingga kasus pecah kongsi tersebut dapat diminimalisir.

            Point Kedua mengenai penyelesaikan sengketa Pemilukada dimana Mahkamah Konstitusi kembali diberikan mandat setelah sebelumnya sempat diberikan kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi kurang tepat apabila menyelesaikan kasus sengketa PEMILUKADA ini karena MK telah menghapus Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait kewenangan MK mengadili sengketa pemilukada. Sehingga perlu secepatnya dibentuk badan peradilan khusus yang menangani kasus PEMILUKADA ini,

            Point Terakhir mengenai dihilangkannya uji publik bagi calon kepala daerah sangat disayangkan karena  point ini sangat prinsip dan fundamental. Sebab, uji publik menjadi keniscayaan dalam rangka menciptakan pilkada yang transparan dan akuntabel serta untuk melahirkan pemimpin daerah yang teruji kualitasnya, baik secara moral, intelektual, sosial, serta memiliki rekam jejak yang baik dan tidak tercela.

Walaupun demikian ada beberapa point positif dari revisi UU Pemilukada tersebut antara lain adanya semangat untuk melaksanakan pemilukada serentak secara nasional pada tahun 2020 sehingga akan tercipta pemerintahan daerah  efektif dan efisien serta menghindari konfil dan adanya kepastian hukum hingga terciptanya keselarasan dan harmonisasi, lalu dengan tidak bolehnya keluarga inti kepala daerah untuk mengikuti pemilukada periode berikutnya dapat mencegah adanya politik dinasti yang dikuasai oleh kelompok tertentu.


Setelah pemilihan umum presiden, beberapa partai nasional terlibat dalam konflik internal yang mengakibatkan adanya dualisme kepengurusan partai, hal tersebut dapat menimbulkan masalah dalam proses pemilukada, karena KPU harus melakukan proses verifikasi calon kepala daerah melalui pengurus partai baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional. Apabila masalah ini belum terselesaikan maka akan timbul masalah baru dimana masing-masing kepengurusan akan mengajukan calon kepala daerah yang berbeda, dimana KPU hanya akan memverifikasi kepengurusan yang diakui oleh Kemenkumham. Diharapkan konflik internal partai ini dapat segera terselesaikan sebelum proses pemilukada dilaksanakan, sehingga ada kepastian hukum dalam proses pencalonan kepala daerah oleh partai.