Pada saat kita berkendara masuk di jalan, kita berarti masuk pada satu
kumpulan pengendara yang satu sama lain harus berkomunikasi agar dalam
berintreraksi menggunakan jalan tersebut dapat dipahami secara bersamaan
dengan tujuan dan maksud masing-masing.
Selain untuk komunikasi, lampu juga dimaksudkan sebgai satu alat
keselamatan.
Lampu Kendaraan selain sebagai penerangan, juga berfungsi sebagai
"Bahasa Di Jalan" melalui isyarat dan penggunaannya.
Mengingat merupakan Bahasa, maka dalam komunikasi tentu harus dalam
pengertian bahasa yang sama, yang dipahami semua pihak (pengguna jalan).
Beberapa hal mengenai Penggunaan Lampu Kendaraan :
1. Tinggi Lampu : Berdasarkan peraturan lalu lintas, bahwa paling tinggi
lampu pada suatu kendaraan adalah lk. 1.2 meter dari permukaan tanah.
Jadi untuk lampu-lampu tambahan yang dipasang di atap mobil (seperti
lampu di mobil Offroad, hanya boleh dinyalakan bukan di jalan umum).
2. Lampu Kecil (Lampu Senja) : Istilah Lampu Senja, untuk lampu kecil
hanya ada di kita. Penggunaan lampu senja bukan berarti digunakan saat
Senja hari (jelang Maghrib). Tidak ada pemakaian lampu Senja sambil
kendaran berjalan. Pada saat Senja, bila dirasa kita butuhkan
penerangan, maka gunakan Lampu Besar (Head Lamp).Lampu Senja digunakan
hanya "saat mobil Parkir dipinggir jalan, dimana tidak terdapat lampu
penerangan disekitarnya ". Dan umumnya bersifat parkir sementara (tidak
terlalu lama).Seolah mobil itu kepada pengguna jalan lain berkata :
"hati-hati, aku ada disini, jangan sampai menabraku, aku diam ditempat
gelap"
3. Lampu Hazard : Digunakan hanya saat kendaraan berhenti dalam kondisi
darurat (misalnya mengalami mogok) di tempat yang tidak semestinya
(misalnya di bahu jalan raya, ataupun jalan Tol). Seolah mobil itu
berkata : " hati-hati, aku ada dijalanmu, aku berhenti, aku punya
masalah, butuh bantuan".Kesalahan umum yang sering dilakukan di kita,
menggunakan Lampu Hazard saat Hujan dan saat Masuk Terowongan.Penggunaan
Lampu Hazard saat Hujan atau sambil mobil berjalan, akan membahayakan
pengguna mobil di belakangnya, karena menimbulkan kelelahan mata.
Lampu Hazard tidak untuk digunakan saat mobil berjalan ! Bayangkan kalau
kita gunakan lampu Hazard saat mobil jalan, kita ingin membelok ke kiri
atau ke kanan, lampu mana yang akan kita gunakan sebagai "bahasa isyarat
membeloknya? ".
4. Lampu Besar : Lampu Besar digunakan untuk penerangan kendaraan di
bagian jalan di depan yang akan dilalui.Pada saat memasuki terowongan
sering kita temui perintah " Nyalakan Lampu". Di terowongan, yang
dinyalakan adalah Lampu Besar, tujuannya untuk penerangan dan keamanan
kita saat melaluinya. Jadi waktu masuk terowongan bukan menyalakan Lampu
Hazard atau Lampu Senja, tetapi Lampu Besar.!Bahkan di beberapa mobil
kelas Premium keatas, Lampu Besar ini akan menyala Otomatis saat
memasuki Terowongan, maupun saat senja (mulai gelap).
Untuk keamanan saat Hujan, maka yang digunakan juga Lampu Besar, bukan
Lampu Hazard !
5. Lampu Sein : Ini sudah kita ketahui gunanya, hanya digunakan saat
membelok, atau berpindah jalur.Lampu Sein harus mudah terlihat dari
jauh, oleh karenanya dipilih warna kenuning-kuningan, dimana warna ini
mempunyai panjang gelombang yang cukup panjang, sehingga mudah
tertangkap mata manusia dari jarak jauh.Hal yang salah yang sering
dilakukan oleh pemilik kendaraan, adalah mengganti mika lampunya menjadi
berwarna gelap. Sungguh ini mengundang bahaya untuk dirinya sendiri.!!
Jadi :
1. Tidak menggunakan Lampu Kecil saat senja, nyalakan langsung Lampu
Besar.
2. Saat Hujan, nyalakan Lampu Besar, bukan Lampu Hazard.
3. Saat masuk Terowongan, nyalakan Lampu Besar. Bukan Lampu Hazard.
4. Saat parkir di tempat gelap yang tidak ada penerangan sekitarnya (dan
bersifat sementara), nyalakan lampu kecil (lampu senja).
5. Tidak mengganti warna Lampu Sein dengan warna yang bukan semestinya
(standardnya) ?
Sumber: Dari berbagai macam Sumber
No comments:
Post a Comment