Sistem pencoblosan pemilu 2009. merugikan pemilih tradisional yang terbiasa mencoblos partai dan calegnya.
UU Parpol Nomor 10 tahun 2008 menerapkan aturan kalau dalam pencoblosan, pemilih tidak boleh mencontreng atau mencoblos tanda gambar parpol dan nama caleg secara bersamaan. Para memilih hanya diizinkan untuk mencontreng salah satu. Kalau mencoblos dua-duanya dianggap tidak sah.
Tentunya ini sangat krusial. Masyarakat awam yang kurang begitu mengerti akan hanya mengingat mencoblos dengan sistem lama. Dengan banyaknya kertas suara dan jumlah partai yang banyak, serta caleg yang jumlahnya melebihi 300 orang, kemungkinan akan banyak terjadi kesalahan dibandingkan dengan bisa mencoblos dua-duanya.
Ini menjadi kekhawatiran dan harus diilakukan sosialisasi cukup dalam dan cukup terencana,
Ini menjadi sakah saru permasalahan dalam tata cara penyoblosan saat ini, bagaimanapun jika terjadi kesalahan maka yang rugi adalah partai politik ataupun oleh orang yang dicoblos.
Tentunya dengan adanya sistem pencoblosan seperti itu akan semua pihak mulai dari KPU, PARPOL, dan para caleg harus turut serta mensosialisasikan tata cara pencoblosan yang benar dan sah..
Sunday, November 30, 2008
Saturday, November 29, 2008
TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS
Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara.
Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.
Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:
(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.
Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:
(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Saturday, November 08, 2008
2 Jurus Jitu Membuka Tab Firefox yang Tertutup
Pada browser FireFox terdapat fitur bernama tab browsing di mana user bisa menjelajahi internet dan membuka halaman web pada tab yang terpisah dalam satu window. Jadi tidak perlu membuka banyak window jika ingin membuka banyak situs sehingga taskbar terlihat penuh.
Namun seringkali user tanpa sengaja menutup tab browser yang sebenarnya masih ingin dijelajahi karena ada informasi penting di dalamnya yang belum dibaca, bahkan berencana untuk mem-bookmark situs tersebut.
Jangan khawatir, para pengembang web browser sebenarnya sudah memikirkan skenario ini dan mengimplementasi sebuah fitur di mana tab yang tak sengaja ditutup dapat dibuka lagi. Caranya sangat mudah:
1. Klik menu History pada browser Firefox.
2. Pilih Recently Closed Tabs, lalu carilah situs yang tak sengaja Anda tutup tadi.
Cara lainnya yang lebih singkat lagi adalah tekan tombol Ctrl+Shift+T pada keyboard, tab browser yang baru saja Anda tutup bisa dibuka lagi.
Selamat mencoba!
Namun seringkali user tanpa sengaja menutup tab browser yang sebenarnya masih ingin dijelajahi karena ada informasi penting di dalamnya yang belum dibaca, bahkan berencana untuk mem-bookmark situs tersebut.
Jangan khawatir, para pengembang web browser sebenarnya sudah memikirkan skenario ini dan mengimplementasi sebuah fitur di mana tab yang tak sengaja ditutup dapat dibuka lagi. Caranya sangat mudah:
1. Klik menu History pada browser Firefox.
2. Pilih Recently Closed Tabs, lalu carilah situs yang tak sengaja Anda tutup tadi.
Cara lainnya yang lebih singkat lagi adalah tekan tombol Ctrl+Shift+T pada keyboard, tab browser yang baru saja Anda tutup bisa dibuka lagi.
Selamat mencoba!
Subscribe to:
Posts (Atom)